Dalami Kasus Kematian Brigadir J, ini Peran dan Wewenang Komnas HAM
JAKARTA, iNews.id - Dalami kasus kematian Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Fredy Sambo, ini peran dan wewenang Komnas HAM. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki peran dan wewenang yang sudah diatur Undang-undang.
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tugas dan wewenang Komnas HAM. Berdasarkan pasal 89 UU 39/1999, sejumlah tugas dan wewenang Komnas HAM terbagi menjadi 4 bagian sebagai berikut:
1. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang pengkajian dan penelitian, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
2. Untuk melaksanakan fungsi Komnas HAM dalam bidang penyuluhan, Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan:
Editor : Miftahudin