BREBES, iNews.id - Inspektorat Kabupaten Brebes menemukan penyelewengan keuangan Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Tengah oleh salah Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.
Hal itu juga menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan desa yang dilakukan oleh kepala desa. Bahkan saat ini, berkas audit sudah diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto didampingi Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto, ST, CFrA menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap laporan tersebut, pihaknya menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021.
"Ada penyelewengan keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021,"ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (15/8/2022) sore.
Auditor Inspektorat Brebes Adi Susanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan ada kekurangan/ penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Selain itu, lanjut Ade, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, total hasil temuan mencapai Rp500 juta lebih," tegasnya.
Terkait dengan laporan tersebut, lanjut Adi, pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. Kepala desa bersangkutan kemudian menandatangani hasil audit tersebut, yang artinya mengakui adanya penyelewengan keuangan desa.
"Pak Kuwu (Kades) sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya," terang nya.
Upaya pembinaan, kata Adi, juga telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Brebes untuk jangka waktu 60 hari terhitung mulai Tanggal 14 Juni 2022 untuk bisa mengembalikan hasil temuan dimaksud. Namun hingga sekarang pihaknya tidak lagi bisa menghubunginya lagi. Karena sudah melampaui batas waktu yang telah diatur, saat ini penanganan tersebut sudah bergeser ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Editor : Miftahudin