KOTA TEGAL, iNews.id - Walikota Tegal H Dedy Yon Supriono memerintahkan kepada jajarannya Tegal untuk memfasilitasi pengobatan dan bantuan kepada Zahra Rahmadini (13) yang hanya bisa terbaring ditempat selama 13 Tahun.
Dedy Yon meninjau langsung kondisi Zahra Rahmadini di kediamannya RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Rabu (24/08/2022).
"Kita datang bersama Baznas mengundang Sekda, Dinkes, Dinsos, Kepala Puskesmas Tegal Selatan, Camat Tegal Selatan, Lurah Debong Tengah, Ketua RW Ketua RT setempat. Persoalan ini adalah tanggungjawab bersama agar tentunya bantuan dariP rogram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," kata Dedy Yon usai memberikan bantuan.
Dedy Yon mengatakan, nanti karena keluarga Zahra Rahmadini tidak mempunyai kendaraan maka Puskesmas bisa memfasilitasi untuk ke rumah sakit. Zahra Rahmadini harus menjalani terapi terus menerus.
"Karena keluarganya tidak punya kendaraan, maka kita perintahkan Puskesmas untuk bisa antar jemput ke rumah sakit," ujar Dedy Yon.
Selain melihat kondisi Zahra Rahmadini, Walikota Tegal Dedy Yon didampingi Pj Sekda Kota Tegal sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal dr Sri Primawati Indraswari Sp.KK MM MH, Kepala Baznas Kota Tegal KH Harun Abdul Manaf, Kepala Dinas Sosial Bajari, Camat Tegal Selatan Abdan Harimurti, Kepala Puskesmas Tegal Selatan dr Hartono, Lurah Debong Tengah Iwan ST juga memberikan bantuan makanan, obat-obatan dan uang tunai.
Editor : Miftahudin