Sementara Dokter spesialis anak, dr Heri Susanto mengimbau, masyarakat agar menghindari berbagai obat sirup sementara waktu ini. Lalu kepada apotek dan fasilitas layanan kesehatan juga untuk tidak memakainya terlebih dahulu.
Penggantinya bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus.
"Sementara hindari dan jangan memakai obat sirup untuk pasien. Sambil menunggu investigasi Kemenkes RI," ungkapnya.
Terpisah Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek sementara waktu tidak boleh menjual sirup kepada anak usia 0-18 tahun.
Hal itu merespon adanya berita kasus gagal ginjal akut pada anak dan instruksi Kementerian Kesehatan RI. Ia menegaskan, segala bentuk obat berbentuk sirup tidak diperbolehkan.
Obat yang diperbolehkan hanya dalam bentuk tablet atau kapsul.
"Ini sementara kami imbau kepada semua apotek dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan sirup pada anak," tandasnya.
Editor : Miftahudin