get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

Apotek di Kota Tegal Hentikan Penjualan Obat Syrup, Berikut Alasannya

Sabtu, 22 Oktober 2022 | 20:31 WIB
header img
Apotek pasang pamflet tidak layani pembelian obat syrup. (Foto: Petra Akbar)

Sementara Dokter spesialis anak, dr Heri Susanto mengimbau, masyarakat agar menghindari berbagai obat sirup sementara waktu ini. Lalu kepada apotek dan fasilitas layanan kesehatan juga untuk tidak memakainya terlebih dahulu. 

Penggantinya bisa menggunakan obat jenis injeksi, suntikan, tablet, puyer, maupun suppositeria atau lewat anus. 

"Sementara hindari dan jangan memakai obat sirup untuk pasien. Sambil menunggu investigasi Kemenkes RI," ungkapnya. 

Terpisah Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan dan apotek sementara waktu tidak boleh menjual sirup kepada anak usia 0-18 tahun.

Hal itu merespon adanya berita kasus gagal ginjal akut pada anak dan instruksi Kementerian Kesehatan RI. Ia menegaskan, segala bentuk obat berbentuk sirup tidak diperbolehkan. 

Obat yang diperbolehkan hanya dalam bentuk tablet atau kapsul.

"Ini sementara kami imbau kepada semua apotek dan fasilitas layanan kesehatan untuk tidak memberikan sirup pada anak," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut