BREBES, iNewsTegal.id - Polisi akhirnya mengungkapkan kronologi Ayah kandung tega hamili anak gadisnya di Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes. Bunga (Bukan nama sebenarnya-red) ternyta hamil setelah diketahui sering berhubungan badan dengan ayah kandungnya sejak 3 tahun lalau atau dari 2019 hingga 2022.
"Iya, persetubuhan tersebut terjadi sejak 3 tahun lalu atau dari tahun 2019," ujar KBO Satreskrim Polres Brebes Ipti Puji saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2022).
Tersangka sekaligus ayah dari korban adalah A (53) yang tega menghamili anak gadis sulungnya Bunga (27).
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Iptu Puji, saat ini pelaku atau sang ayah tengah menjalani pemeriksaan polisi. sedangkan sang anak atau korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) setempat.
"Atas perbuatannya, palaku terancam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 15 Ayat (1) Jo Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin