JAKARTA, iNewsTegal.id - 5 fakta Bripda Tito otak penyerangan RS Medan, suka mabuk dan maen perempuan. Aksi penyerangan di Rumah Sakit (RS) Bandung, Jalan Mistar, Medan, Sumatera Utara terjadi pada Senin, (7/11/2022).
Bripda Tito Tampubolon disebu-sebagai otak penyerangan yang mengakibatkan salah satu sekuriti RS mengalami luka yang cukup serius. Saat ini, delapan oknum polisi yang diduga melakukan serangan di menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
Penyerangan yang dilakukan Bripda Tito dan 7 oknum polisi lainya ini sempat menggerkan warga Medan. Ke 8 oknum polisi yang melakukan penyerangan pun kini tengah dilakukan pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan bahwa semua oknum polisi yang terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di RS Bandung akan diproses. Para pelaku menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan.
“Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan,” terangnya.
Dikutip dari Okezone.com, Jumat (11/11/2022) berikut fakta-fakta Bipda Tito otak penyerangan RS Medan.
Fakta Bripda Tito otak penyerangan RS Medan
1. Bripda Tito Baru 4 Bulan Jadi Polisi
Bripda Tito dan tujuh oknum lainnya diketahui merupakan polisi yang baru lulus dari sekolah calon bintara (Secaba) tahun ini.
Mereka bahkan baru empat bulan resmi bertugas sebagai polisi setelah dilantik pada Juli 2022.
2. Dicela Wajahnya Mirip Satpam
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membeberkan alasan kenapa Bripda Tito, anggota Dit Samapta Polda Sumut mengamuk dan menyerang RS Bandung.
Saat itu, Bripda Tito berdebat dengan dua sekuriti RS Bandung bernama Brema dan Wanda Winata, Bripda Tito Tampubolon disamakan dengan satpam. Kedua sekuriti RS Bandung itu mengatakan bahwa mereka sama-sama sekuriti.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan, keterangan yang diberikan itu ada bahasa atau kata-kata dari seseorang sekuriti atau perawat rumah sakit itu bahwa 'samanya kita sekuriti, samalah kita sekuriti'," kata Hadi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Editor : Miftahudin