Suami di Sumut Ini Tega Mutilasi Istri Sendiri hingga Rebus Organ Tubuh, Ternyata Ini Motifnya
Senin, 14 November 2022 | 19:57 WIB
Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi oleh tersangka.
Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.
"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana,”pungkasnya.
Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Editor : Miftahudin