get app
inews
Aa Read Next : Parah! Belum Juga Resmi Jadi Suami, Pria Ini Malah Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur

Suami di Sumut Ini Tega Mutilasi Istri Sendiri hingga Rebus Organ Tubuh, Ternyata Ini Motifnya

Senin, 14 November 2022 | 19:57 WIB
header img
Suami di Sumut ini tega mutilasi istri sendiri hingga rebus organ tubuh, ternyata ini motifnya. Foto: DOK.iNews.id.

HAMBANG, iNewsTegal.id Suami di Sumut ini tega mutilasi istri sendiri hingga rebus organ tubuh, ternyata ini motifnya. Lantaran sakit hati karena sang istri berkata kasar, suami di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara membunuh istrinya dengan sadis.

Pria ini berinisal HM (44) yang merupakan warga Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, yang tega membunuh istrinya sendiri berinisial NS (43). Pelaku membunuh korban dengan sadis yakni dengan cara dimutilasi, berdalih sakit hati sering karena dimaki oleh istrinya.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin menerangkan, penyebab ataupun motif HM (tersangka) membunuh istrinya, karena merasa sakit hati terhadap NS (korban). Pengakuan tersangka, korban berkata kasar atau sering memaki tersangka.

Dia menjelaskan, cara tersangka melakukan pembunuhan, yaitu dengan mengunci korban di dalam kamar, setelah itu tersangka mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

"Kemudian tersangka mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban,”ujarnya, Senin (14/11/2022) yang dikutip dari Okezone.com.

Selanjutnya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai di dapur tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya, korban dimutilasi oleh tersangka.

Bahkan, tersangka kata dia juga memasukkan bagian tubuh korban ke dalam panci serta menambahkan garam untuk direbus.

"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana,”pungkasnya.

Tersangka dijerat pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut