Logo Network
Network

Mengenal Istilah, Batasan, Manfaat dan Syarat Taaruf

Tim iNews.id
.
Selasa, 22 November 2022 | 22:59 WIB
Mengenal Istilah, Batasan, Manfaat dan Syarat Taaruf
Mengenal istilah, batasan, manfaat dan syarat taaruf. Foto: Freepik.

JAKARTA, iNewsTegal.idMengenal istilah, batasan, manfaat dan syarat taaruf. Apa itu taaruf? Ya taaruf dikenal sebagai proses berkenalan antara seorang pria dan seorang wanita sebelum menikah. 

Inti dari taaruf yakni saling mengenal dengan baik sebelum melanjutkan ke langkah selanjutnya. Taaruf juga tentang saling mengenalkan sifat-sifat keluarga, memahami harapan dan impian satu sama lain.

Prosedurnya pada dasarnya masih sama, calon pasangan akan bertukar CV mereka. Jika seorang pria tertarik pada seorang wanita, dia akan menghubungi orang tuanya dengan mediator seperti ulama atau orang yang paham tentang syariat Islam dalam praktek taaruf untuk mengatur jadwal pertemuan mereka.

Pertemuan itu akan dilakukan di tempat tinggal perempuan tersebut, dengan pendampingan. Jika mereka merasakan chemistry, mereka dapat memutuskan kapan harus bertemu keluarga. Untuk menghindari penyesalan dalam memilih orang yang salah, penting untuk mengetahui orang yang akan dinikahi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (14/11/2022), celebrities.id telah merangkum apa itu taaruf, berikut ulasannya.

Pengertian Taaruf 

Taaruf merupakan kegiatan para pemuda dan pemudi yang ingin memiliki hubungan khusus sebelum menikah dengan metode pendekatan yang dianjurkan dalam syariat Islam agar terhindar dari fitnah dan berzinah. Walaupun mirip dengan perjodohan, ada beberapa aspek yang membedakannya.

Dalam masa taaruf, pasangan dilarang melakukan kontak fisik dan individu. Jika ingin bertemu harus didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau wali yang lebih tua untuk memastikan kepatuhan. Taaruf merupakan tren yang berkembang di berbagai negara termasuk Indonesia karena kaum muda Muslim beralih ke praktik yang lebih konservatif.

Batasan Taaruf 

1. Memandang dalam Proses Taaruf
Dalam proses taaruf, memandang memang diperbolehkan. Namun yang diperbolehkan memandang dalam koridor untuk mengetahui orang yang akan dipersunting. Apabila tidak ada niat untuk itu maka tidak diperbolehkan. Memandang ketika sudah khitbah justru disunahkan. Hal itu karena memandang setelah khitbah dapat menambah kemantapan hati untuk menikah.

2. Tidak Membicarakan Hal yang Melenceng dari Syariat Islam
Hal ini termasuk ucapan atau hal-hal yang mengarah pada hal yang tidak senonoh. Jika sudah dikhitbah misalnya, pembicaraan semacam itu juga harus dihindari karena belum ada ikatan pernikahan.

3. Tidak Dilakukan Berdua Saja
Hal ini juga berguna menghindari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan. Selain itu, ini juga bagian dari cara untuk tidak mendekat pada zina.

4. Melakukan Shalat Istikharah untuk Meminta Petunjuk
Pada dasarnya dalam setiap mengambil keputusan dalam hidup, disunnahkan untuk melakukan shalat istikharah.

5. Perbanyak Ketakwaan kepada Allah

Apabila taaruf telah dilakukan dan hati telah mantap, segera khitbah. Setelah khitbah, barulah lakukan persiapan untuk pernikahan. Tentu dengan pertimbangan-pertimbangan dan restu keluarga.

Follow Berita iNews Tegal di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini