get app
inews
Aa Read Next : Begini Respons Kapolres Tegal Kota soal Perjudian dan Warung Aceh

Mengenal Istilah, Batasan, Manfaat dan Syarat Taaruf

Selasa, 22 November 2022 | 22:59 WIB
header img
Mengenal istilah, batasan, manfaat dan syarat taaruf. Foto: Freepik.

Manfaat Taaruf

a. Dapat Melihat Keadaan Fisik Calon Pasangan secara Langsung
Kecantikan yang calon pasangan miliki, suara dari calon pasangan dan lain sebagainya dapat dilihat langsung. Dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Gayah wat Taqrib dijelaskan yang berbunyi:

Baca Juga : 12 Hadis dan Ayat Alquran tentang Jodoh, Dibahas secara Rinci
"Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap perempuan) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya."

b. Dapat Mengenal Lebih Jauh Calon Pasangan
Kita akan mengetahui calon pasangan dari data-data yang diperoleh selama proses tanya jawab saat berta'aruf. Seperti data pendidikan, pekerjaan, jenis penyakit yang dimiliki, latar belakang keluarga dan lain sebagainya.

c. Meminimalisir Terjadinya Ketidakcocokan dengan Calon Pasangan
Dengan adanya taaruf dan pendekatan di kemudian hari akan lebih baik dan mengurangi dampak pada perceraian dalam ikatan pernikahan.

d. Terhindar dari Godaan Setan
Dalam proses ta'aruf tidak dilakukan hanya dengan dua orang, tapi ada pihak lain yang menjadi pendamping dalam pertemuan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan hadis berikut ini:

"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya. (Muttafaq alaihi)"

Syarat Taaruf

Tidak Boleh Memaksa
Pemaksaan terhadap seseorang termasuk ke dalam kekerasan. Hal ini juga tidak boleh dilakukan saat seseorang tengah berada dalam masa taaruf atau pacaran.

Harus Ada Mahram yang Mendampingi

Dengan adanya perantara maka akan membantu kita untuk mencari informasi mengenai pasangan cara taaruf yang benar. Jika dilakukan tanpa perantara maka akan rentan dari kebersihan hati, sebab jika cara taaruf yang benar dilakukan hanya berdua saja maka semua hal bisa saja terjadi.

Tidak Melakukan Hal yang Dilarang Islam
Sebelum menikah dan menjadi suami istri, Islam melarang seseorang untuk melakukan beberapa hal. Hal-hal ini juga dilarang untuk dilakukan saat tengah melakukan taaruf. Tidak boleh melakukan hubungan seksual, tidak boleh melakukan kekerasan seksual, tidak boleh melakukan pelecehan seksual, tidak boleh melakukan pemaksaan seksual.

Mengisi atau Bertukar Biodata Taaruf Secara Jujur
Taaruf tidak seperti pacaran, maka kedua kandidat harus mengisi biodata taaruf secara jujur dan transparan. Tidak ada yang ditutup-tutupi terkait kekurangan diri dan mungkin riwayat pernikahan sebelumnya, khusus bagi peserta janda atau duda. Kalau pasangan berpacaran kan seringkali mereka bebas bertemu dan berduaan sambil bicara tentang diri masing-masing.

Menerima atau Menolak dengan Cara yang Baik
Jika selama cara taaruf yang benar ditemukan kecocokan maka akan dilanjutkan ke jenjang selanjutnya, namun jika selama cara taaruf yang benar tidak ditemukan kecocokan maka calon bisa menyudahi cara taaruf yang benar dengan cara yang baik pula dan menyatakan alasan yang masuk akal. Segera sampaikan ketidakcocokan, jangan sampai membuat calon menunggu lama, karena akan dikhawatirkan calon akan sangat kecewa karena telah terlalu berharap kepada kita.

Diawali dengan Niat Tulus
Taaruf yang dimaksud sebagian orang adalah pengenalan untuk menuju ke jenjang pernikahan. Saat melakukan taaruf, seseorang harus memiliki niatan yang kuat.

Menjaga Kesucian
Kesucian dalam taaruf yang benar terjaga maka harus jaga rambu-rambu syariah dengan cara tidak boleh berkhalwat, menjaga pandangan, menjaga aurat dan lain sebagainya termasuk memilih tempat yang tepat serta menjaga rahasia.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut