SALATIGA, iNews.id – Siswi sebuah sekolah di Kota Salatiga, berinisial AT ditangkap polisi karena disangka merekam video mesum pelajar yang sempat menggegerkan dunia maya.
Penangkapan siswi tersebut setelah polisi memeriksa 20 orang saksi dan mendapatkan alat bukti yang lengkap.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, penyelidikan kasus ini dilakukan setelah video mesum pelajar beredar di media sosial. Sat Reskrim Polres Salatiga melakukan patroli cyber untuk mencari video dimaksud.
"Dari hasil patroli cyber pada 25 November 2021 mendapatkan link https://drive.google.com/file/d/1cYBkwQ0p6uQD2V_9CEOKfsdexZiDbRXQ/view?usp=drivesdk.ni.tak.kasih.inpo.bolo. Dari link tersebut didapat dua screenshoot, yang memperlihatkan adanya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga sedang berbuat asusila disebuah warung makan yang diduga terletak di sekitar Jalan Lingkar Salatiga," kata Kapolres, Kamis (10/12/2021).
Setelah mendapatkan video itu, selanjutnya Satreskrim mencari pemeran maupun pelaku penyebar video. Identitas pemeran video terlacak dari pakaian seragam yang digunakan, yakni menunjukkan identitas salah satu sekolah di Salatiga.
Kemudian tim Sat Reskrim Polres Salatiga mendatangi sekolah tersebut dan mendapatkan data pemeran. Dari hasil interogasi awal, selanjutnya pemeran yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga.
Selanjutnya pelapor bersama tim melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran dari screenshoot tersebut. Pada 29 November 2021, pelapor dan tim mendatangi seorang perempuan berinisial AT di rumahnya dan dilakukan interogasi yang disaksikan oleh keluarganya.
"Dari interogasi tersebut pelapor dan tim mendapatkan hasil bahwa seorang perempuan yang berinisial AT tersebut, mengakui telah merekam aksi asusila yang terdapat pada screenshoot tersebut. Kemudian menyebarkan kepada teman –temannya melalui media Whatsapp," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone yang digunakan untuk merekam adegan mesum yang dilakukan di sebuah warung di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu.
Selain itu, dua gambar screenshoot dari rekaman dua video mesum berdurasi 30 detik dan 35 detik, satu celana pendek warna hitam, satu rok panjang warna hitam, baju warna cokelat dan kerudung warna hitam.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Indra Mardiana. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Untuk pemeran, masih kita dalami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tetapkan Perekam Video Mesum Pelajar di Salatiga sebagai Tersangka ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polisi-tetapkan-perekam-video-mesum-pelajar-di-salatiga-sebagai-tersangka.
Editor : KastolaniMarzuki