JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Inmendagri terbaru ini diterbitkan setelah pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah saat Nataru.
Adapun salah satu yang diatur dalam Inmendagri terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan atau mal.
Jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
Selain itu, dilakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kemudian, kegiatan makan dan minum di dalam mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Lalu, mal tidak diperbolehkan mengadakan event perayaan Nataru, kecuali pameran UMKM, dan melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
Selain itu, pemerintah mengimbau perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Adapun, instruksi ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2022 sampai 2 Januari 2022.
Editor : Miftahudin