JAKARTA, iNewsTegal.id - Pengambilan BSU Rp600 ribu di Kantor Pos Terakhir 20 Desember, ini yang harus disiapkan. Pencairan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 terus disalurkan.
Pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi belum mengambil dana BSU diimbau untuk segera mengambil dana tersebut. Pasalnya ada batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Hingga akhir November 2022 tercatat sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600 ribu per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya," sambung Indah.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tutupnya.
Editor : Miftahudin