JAKARTA, iNewsTegal.id - Parah, belum juga resmi jadi suami, pria ini malah cabuli anak kekashnya yang masih dibawah umur. Seorang pria di Kota Lubuklinggau ditangkap polisi, lantaran kedapatan melakukan aksi pencabulan kepada anak pacar pelaku yang masih di bawah umur, Senin (21/11/2022).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengatakan, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh Susanto Hadi (46) di rumah korban di Lubuklinggau pada Kamis, 10 November 2022 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Iya benar pelaku adalah teman dekat ibu korban, dan saat itu sedang berada di rumah korban,” kata Robi.
Saat kejadian itu, pelaku melihat korban yang sedang berbaring di atas kasur di depan TV. Lalu pelaku memanggil korban dengan berkata "An sini,". Lalu korban menghampiri pelaku.
Kemudian setelah mendekat, korban duduk disamping pelaku. Tak lama berselang, pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Lalu korban berteriak "Aduh sakit,".
Editor : Miftahudin