get app
inews
Aa
Read Next : Perwal Pedestrian Jalan Pancasila Kota Tegal Dinilai Diskriminatif dan Tidak Konsisten

Satpol PP Kota Tegal Ciduk 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:49 WIB
header img
Pasangan bukam suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Mendapat laporan dari warga yang resah lantaran kos kosan digunakan bukan sebagai mana mestinya, Satpol PP Kota Tegal melakukan razia kos-kosan di wilayah Kelurahan Pesurungan kidul dan Kalinyamat wetan, Kota Tegal, Rabu (7/12/2022) kemarin.

Dari razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri yang sedang asyik berduan di kos-kosan.

Mereka kemudian dibawa untuk mendapat pembinaan di Kantor Satpol PP Kota Tegal.  Saat dikonfirmasi Kamis (04/12/2022), Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan, ada 4 pasangan bukan suami istri yang terjaring dalam rasia kos-kosan tersebut. Mereka semua dewasa, tidak ada yang di bawah umur.

"Betul, empat pasangan bukan suami istri yang kami bawa untuk dibina di kantor. Sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ujarnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut