Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Balap Liar, 26 Motor Tidak Layak Jalan Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Kota Tegal Ciduk 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos

Kamis, 08 Desember 2022 | 21:49 WIB
  • author Petra Akbar
Satpol PP Kota Tegal Ciduk 4 Pasangan Bukan Suami Istri di Rumah Kos
Pasangan bukam suami istri saat membuat surat pernyataan di kantor Satpol PP. Foto: Istimewa.

Hartoto menjelaskan, razia kos-kosan tersebut memang menjadi agenda rutin dari Satpol PP Kota Tegal. 

Hal itu dalam rangka penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Tujuannya sebagai pengawasan dan memastikan setiap usaha memiliki izin. Lalu sebagai pengawasan kegiatan yang melanggar ketertiban sosial, seperti prostitusi. 

"Kami mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan untuk hal-hal yg mengganggu ketertiban masyarakat," pungkasnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut