get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Musnahkan 231 Surat Suara Rusak, 2.187 Kelebihan Surat Suara Pemilihan Walkot dan WawalKot Tegal

Tragis! Komandan TNI Dibacok Anak Buahnya Sendiri Hingga Kritis

Senin, 12 Desember 2022 | 19:32 WIB
header img
Tragis! Komandan TNI dibacok anak buahnya sendiri hingga kritis. Foto: DOK.Okezone.

BALIKPAPAN, iNewsTegal.id Tragis! Komandan TNI dibacok anak buahnya sendiri hingga kritis. Seorang anggota TNI di Balikpapan Kalimantan Timur nekat membacok komandannya karena kesal setelah dipukul dan ditendang.

Pelaku pembacokan, adalah Pratu K yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan Kalimantan Timur. Pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI/ Mulawarman.

Sementara, korban pembacokan adalah Kopda A yang diketahui merupakan senior sekaligus komandan pelaku di kesatuan. Kapendam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, permasalahan tersebut dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang.

“Saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran,”ujar Taufik, Senin (12/12/2022).

Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut pun mengambil senjata tajam jenis mandau dari mess nya lalu mengejar korban.

"Motifnya karena ketersinggungan jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiyaan," terang dia.

Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," terang Taufik.

Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindan penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.

"Pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, untuk pasal yang dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegas Taufik.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut