get app
inews
Aa Read Next : Caleg M Masruri Kuasai Perolehan Suara PSU Kota Tegal

BNN Kota Tegal Gelar Razia, Petugas Amankan Puluhan Penghuni Rumah Kos

Senin, 19 Desember 2022 | 17:45 WIB
header img
BNN Kota Tegal bersama petugas gabungan melakukan tes narkoba menyasar penghuni kos-kosan di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Foto: Petra Akbar.

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Cegah peredaran Narkoba, BNN Kota Tegal bersama petugas gabungan melakukan tes narkoba menyasar penghuni kos-kosan di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Senin (29/12/2022).

Pertugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP serta TNI Polri menyusuri disetiap kos-kosan yang dianggap rawan penyalahgunaan narkoba. Dari dua lokasi kos-kosan, ada 27 orang yang diamankan petugas untuk mengikuti tes urine. Hasilnya, satu penghuni dinyatakan positif mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol.

Pria tesebut yakni berinisial Y, yang awalnya sempat berkilah mmengonsumsi obat-obatan. Dia berkilah, habis kecelakaan dan mengonsumsi obat-obatan tersebut dengan resep dokter. Selain tes narkoba, dilakukan juga tes HIV/AIDS.

Sementara Kepala BNN Kota Tegal, Sudirman mengatakan, tes narkoba tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjelang akhir tahun. Pihaknya menilai, biasanya pada akhir tahun angka peredaran narkoba meningkat signifikan, terutama di tempat hiburan malam dan kos-kosan.

"Jadi ini deteksi dini dan upaya meminimalisir. Karena angka penyalahgunaan di kos-kosan itu lumayan tinggi," katanya.

Penghuni yang ditemukan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol, akan dilakukan rehabilitasi. Karena aturannya, jika tidak ada temuan barang bukti (BB), maka yang bersangkutan memiliki hak rehabilitasi. 
Jika ada temuan BB, maka bisa dikembangkan dan masuk ranah pidana. 

"Kita rehabilitasi. Kalau ada BB-nya bisa pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, dr W Devi menjelaskan, penghuni yang kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut tidak memiliki surat dokter.

Ia menjelaskan, obat tramadol terkategorikan obat keras. Jenis obat tersebut untuk nyeri yang biasanya dipakai pasien operasi. Obat tersebut pun harus dengan resep dokter. 

"Obat tramadol itu buat nyeri, biasanya buat yang habis operasi jelasnya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut