BREBES, iNews.id - Terbukbukti menyalahgunakan narkoba, dua pemuda asal Brebes diringkus Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tegal saat akan mengambil pesanan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di salah satu jasa expedisi barang. Selasa, (31/05/2022).
Kedua pelaku yakni berinisial YP (26) warga Kelurahan Pasarbatang dan PWT, (26) warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengungkapkan, berbekal informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba berkedok jual beli online. Pihaknya mengaku, langsung menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan langsung di salah satu jasa ekspedisi yang ada di Brebes.
Hasilnya, satu pelaku YP (26) langsung diamankan setelah mengambil paket yang dibeli secara online. Modusnya, ratusan strip obat terlarang dikemas mirip paket agar tidak dicurigai.
"Setelah paketnya dibuka, ternyata berisi 250 butir Tramadol HCL dan 400 butir Hexymer," ungkapnya.
Editor : Miftahudin