LAMPUNG, iNewsTegal.id - Bejat keenakan pria Lampung ini setubuhi ibu dan adik kandungnya berulang kali. Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan tega menyetubuhi ibu kandung dan adiknya sendiri yang masih di bawah umur.
Diketahui pelaku melakuakn perbuatan bejat kepada ibu dan adik kandungnya sendiri ini sejak tahun 2021 hingga 2022. Aneh, Pelaku melakuakn perbuatan bejat kepada ibunya dengan alasan tidak diberi uang.
Sementara adiknya disekap di dalam kamar kemudian diperkosa pelaku mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti kemauannya. Dibawah ancaman sang kakak adiknya pun menuruti saja kemauan bejat kakanya tersebut.
Pemuda yang diketahui berinisial S (19) alias Dedet ini merupakan warga Lampung Selatan. Atas perbuatannya Dedet pun kini ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Katibung karena telah melakukan tindak pemerkosaan.
Ironisnya, korbannya dalam EY (37) yang tak lain adalah ibu kandungnya dan adik kandungnya berinisial S yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang sejak tahun 2021.
Sebelum kejadian, pelaku memaksa meminta uang kepada ibunya, karena tidak diberi kemudian pelaku mengamuk dan mengancam ibunya. Takut dengan ancaman anaknya yang mengamuk, sang ibu lalu pergi keluar rumah.
Saat ibunya pergi, pelaku kemudian menyeret adiknya ke dalam kamar dan pelaku kemudian menyetubuhi adiknya. Saat ibunya kembali, korban S kemudian menceritakan ulah kakaknya yang memperkosanya dengan mengancam akan membunuh jika tidak menuruti kemauannya.
Tak kuat dengan perlakuan putranya itu, dan sang ibu juga sudah mengalami hal sama, EY kemudian melapor kepada perangkat desa dan bersama untuk melapor ke Polsek Katibung. Mendapat laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berbasil menangkap pelaku di desanya, Selasa (27/12/2022).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah, mengatakan, kalau pihak nya berhasil menangkap pelaku karena terlibat kasus persetubuhan dengan ancaman dengan hubungan sedarah (incest) dengan korban adalah ibu kandung dan anak gadis yang masih dibawah umur yang tidak lain adalah adik pelaku.
"Pelaku memaksa hubungan intim dengan ibu dan adik kandung masing-masing dua kali, tindakan itu dilakukan disertai ancaman akan membunuh para korban jika melawan dan terjadi di rumah sendiri," ujar Kusni Palah.
Dari hasil pemeriksaan, pertama kali pelaku menggauli ibu kandung pada 2021 dan kedua kalinya pada pertengahan tahun 2022. Namun, hubungan intim sedarah yang dilakukan pelaku ternyata tidaknya hanya pada ibu korban tapi juga adik pelaku dengan mengurung adiknya didalam kamar dan kemudian pelaku mengancam akan dibunuh jika tidak menuruti kemauan pelaku.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Katibung dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.
Editor : Miftahudin