Sementara itu, Kepala UPPD Bapenda Jateng atau Samsat Brebes, Agung Berliantoro mengatakan, jika pihaknya sudah mengetahui permasalah tersebut. Namun ini masalah urusan pribadi, dan bukan dengan tempat kerjanya. Ia pun baru mengetahui ulah oknum tersebut setelah unggahan Bashori viral di media sosial.
"Saya bertugas di Samsat Brebes per Agustus kemarin. Saya baru mengetahui ulah yang bersangkutan seperti itu. Tapi kami tetap terapkan sanksi disiplin kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Agung mengaku, pihaknya sudah melaporkan oknum yang bersangkutan kepada pimpinannya di tingkat provinsi, atau Bapenda Jateng. Saat ini sanksi disiplin telah diproses di Badan Kepegawaian atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Jawa Tengah. Oknum bersangkutan akan menjalani sidang disiplin sesuai pelanggarannya.
"Indispliner tetap kita jalankan. Saat ini sedang proses ke atas. Karena hukuman tidak di sini. Kalau masalah uang dengan wajib pajak sudah selesai, tinggal tindakan disiplin. Oknum bersangkutan harus menerima konsekuensi sesuai pelanggaran. Kalau pelanggaran berat ya pemecatan. Kalau pelanggaran sedang, ya penurunan pangkat dan pemotongan gaji," tandasnya.
Editor : Miftahudin