get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Ribuan Nakes Geruduk DPRD Brebes Tuntut Diangkat Tenaga P3K

Nakes di Brebes Keluhkan Pembagian Tunjangan Covid-19, Dinkes Buka Suara

Sabtu, 01 Januari 2022 | 07:55 WIB
header img
Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Brebes mengeluhkan ( Foto ; Ist)

BREBES, iNews.id - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Brebes mengeluhkan pembagian insentif atau tunjangan penanganan Covid-19 yang dianggap tidak adil.

 

Salah seorang nakes yang bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Brebes mengaku, dirinya mendapatkan insentif lebih kecil dari insentif seorang supir ambulans dan office boy di puskesmas tersebut. Sehingga, ia yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 merasa kurang adil atas pembagian insentif tersebut. 

 

"Pekerjaan nakes itu lebih berat karena langsung berhubungan dengan pasien Covid-19. Mulai dari testing, tracing, dan lainnya, sampai pada perawatan pasien Covid-19," kata seorang nakes yang memilih menyembunyikan identitasnya, Jumat (31/12/2021).

Menanggapi keluhan itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr. Sri Gunadi Parwoko mengatakan, petunjuk teknis (juknis) pembagian insentif ditujukan kepada perorangan. Menurutnya, pembagian insentif yang telah dilakukan di masing-masing puskesmas di Kabupaten Brebes justru mengedepankan rasa keadilan. 

"Contohnya, di salah satu puskesmas hanya ada 23 orang nakes yang mendapatkan insentif, tetapi yang bekerja dalam penanganan Covid-19 ini ada 90 orang. Jadi terkait pembagiannya, semuanya harus mendapatkan," kata Gunadi. 

Gunadi menjelaskan, terkait OB dan supir ambulans juga bekerja maksimal dalam penanganan Covid-19. Mereka bahkan yang mengurus jenazah pasien Covid-19, mulai dari pemulasaraan jenazah sampai pada pemakaman. Sehingga, mereka juga berisiko dalam melakukan pekerjaannya.

"Mengurus jenazah ini harus tetap dilakukan karena saat itu tenaga kesehatan yang kurang, mengingat sempat melonjaknya kasus kematian pasien Covid-19," tambah Gunadi.

Menurut gunadi, tidak semua nakes mendapatkan insentif, sehingga harus ada pembelaan terhadap tenaga lain yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Mereka yang harus mendapatkan insentif ialah kepala puskesmas, dokter, perawat, bidan, gizi, tenaga tata usaha, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, supir, office boy, farmasi, dan lainnya. Mereka semua terlibat dalam penanganan Covid-19. 

"Semua puskesmas juga seperti itu. Kami berharap semua nakes bisa memahami dan menyepakati yang sifatnya gotong-royong. Tidak semua nakes dapat jadi harus ada pembelaan untuk tenaga yang lain. Kami membela tenaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang tidak tercover mendapatkan insentif," papar Gunadi. 

Pembagian insentif nakes ini ialah untuk 10 bulan terakhir dalam bekerja menangani Covid-19. Yaitu terhitung sejak bulan Januari hingga Oktober lalu. Sedangkan untuk bulan November dan Desember tidak terhitung mendapatkan tunjangan karena keterlbatasan anggaran. 

"Gunadi berharap, puskesmas lain diharapkan melakukan hal yang sama untuk berbagi rezeki bagi tenaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 namun tidak tercatat mendapatkan insentif," tandasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut