KOTA TEGAL, iNewsTegal.id - Dari 18 partai yang ada di Kota Tegal, hanya 1 partai yang tidak mendaftarkan ke KPU Kota Tegal. Partai tersebut besutan Gede Pasek Suardika, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Partai Kebangkitan Nusantara sampai ditutupnya waktu pengajuan persyaratan pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 tidak datang ke KPU. Sehingga untuk Kota Tegal hanya 17 partai politik yang mengajukan daftar nama-nama Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal pada Pemilu serentak 2024 mendatang," kata Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni SH, Senin (15/5/2023).
Dari 18 Partai Politik (Parpol), 17 Parpol telah menyerahkan dokumennya. "Adapun 17 Parpol yang menyerahkan kepada KPU dan dinyatakan lengkap dan diterima ada 16 Parpol. Salahsatunya masih dalam proses," terang Elvi.
Elvi menyebutkan, 16 Parpol yang berstatus telah lengkap dan diterima diantaranya, PKS 30 Bacaleg, Nasdem 30 Bacaleg, PDIP 30 Bacaleg, PAN 30 Bacaleg, Hanura 13 Bacaleg, Golkar 30 Bacaleg, Gerindra 30 Bacaleg, PPP 29 Bacaleg, PKB 30 Bacaleg, Ummat 13 Bacaleg, Demokrat 30 Bacaleg, Perindo 30 Bacaleg, PBB 30 Bacaleg, Gelora 23 Bacaleg, Garuda 2 Bacaleg, PSI 12 Bacaleg, dan Partai Buruh masih dalam proses.
"Terakhir Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sampai ditutupnya masa pengajuan persyaratan tidak datang ke KPU. Sehingga untuk Kota Tegal hanya 17 Parpol yang mengajukan daftar nama-nama dari Bakal Calon Anggota DPRD Kota Tegal," terang Elvi.
Tahapan berikutnya KPU melakukan verifikasi administrasi hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya 26 Juni 2023-9 Juli 2023 masa perbaikan. Seterusnya hingga ditetapkan DCS yang diperkirakan bulan Agustus dan terakhir penetapan DCT pada 3 November 2023. Dilanjutkan pengumuman 4 November 2023.
Editor : Miftahudin