get app
inews
Aa Read Next : Tiga Terdakwa Pelanggar Tipiring Jalani Sidang di Luar Pengadilan

Anak Kyai Jombang Ditetapkan DPO, Pencabulan Santriwati

Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:28 WIB
header img
Pengacara tersangka menilai penetapan tersangka pencabulan santriwati Jombang, MSA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) tak berdasar (Foto: Ist)

JOMBANG, iNews.id - Penetapan tersangka pencabulan santriwati Jombang, MSA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berbuntut panjang. Pengacara tersangka akan mempermasalahkan penetapan DPO ini.

Deny Hariyatna, pengacara dari MSA, mengatakan sikap Polda Jawa Timur atas penetapan DPO kepada kliennya. Keputusan Polda Jatim menerbitkan keterangan surat yang menjadikan kliennya sebagai DPO dan menurutnya tidak berdasar fakta.

MSA sendiri adalah anak kiai di Jombang yang menjadi tersangka pencabulan.

“Sampai ada surat DPO, saya menyesalkan bahwa itu diambil atas dasar keputusan yang salah. Kesalahannya adalah setiap mengambil keputusan harus diambil dari fakta yang sebenarnya,” ungkap Deny

Pihaknya mempertanyakan maksud adanya penerbitan DPO kepada MSA yang ditengarai bermula akibat kejadian datangnya pihak Polda Jatim ke kediaman MSA Kamis (13/1/2022) lalu.

“Mengenai info adanya surat DPO, kami sendiri masih belum paham. Apa yang melatarbelakangi Polda, dikatakan klien kami itu tidak ada di tempat. Sementara ketika mereka hadir, mereka tidak masuk dan dipersilakan masuk pun tidak berkenan,” tambahnya.

Menurutnya, MSA saat itu sedang berada di kediamannya. Deny mengaku dirinya mengunjungi dan membeberkan, MSA dalam keadaan istirahat. “Pas kami datang, langsung ditemui oleh beliau. Memang beliau sedang istirahat, saya tadi sempat guyon, ngobrol, ya menemani beliau,” bebernya.

Deny Hariyatna juga mengungkapkan adanya pelintiran pembicaraan mengenai keberadaan MSA saat Polda Jatim mendatangi tempat tinggalnya. “Kami sayangkan adanya pembicaraan yang dipelintir, apalagi situasi dalam proses hukum. Tentunya harus didasarkan oleh fakta, tidak boleh oleh kesimpulan sendiri,” paparnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut