KOTA TEGAL, iNews.id - Puluhan warga RT 01 RW 01 Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal menolak Perpanjangan tower Base Transceiver Station MP SH(BTS) di wilayahnya.
"Kami menolak perpanjangan tower BTS. Karena warga takut dampak radiasi dan warga khawatir apabila ada angin kencang tower roboh," kata Koordinator warga Mersi Raharjo (40) di lokasi, Senin (4/9/2023).
Kata Mersi keberadaan tower tersebut sudah berdiri sejak 11 tahun yang lalu. "Warga khawatir karena tower sudah berdiri lama di tengah pemukiman warga takut roboh," terang Mersi.
Selain khawatir roboh, penolakan warga karena belum dapat kompensasi dari pihak tower. "Kami tidak diajak musyawarah saat akan perpanjangan, tiba-tiba dengar sudah diperpanjang pada 24 Juli 2023 lalu," ujarnya.
Mersi mengaku saat ijin pertama 11 tahun yang lalu warga sekitar mendapatkan kompensasi beragam. Untung ring satu atau terdekat dengan lokasi tower ada yang mendapat Rp 10 juta, ada juga Rp 5 juta per Kartu Keluarga (KK).
Jumlah warga yang terdampak dan terdekat dengan lokasi tower ada 26 KK, dan hingga saat ini belum mendapat kompensasi. "Intinya tuntutan warga minta adanya kompensasi perpanjangan ijin tower. Dan warga minta surat pernyataan yang isinya sepuluh tahun yang akan datang untuk tidak perpanjang lagi," pungkas Mersi.
Aksi damai warga di lokasi tower mendapat pengawalan beberapa personil dari Polsek Tegal Barat. Tak lama kemudian warga yang kebanyakan Ema-ema membubarkan diri dengan tertib.
Terpisah Camat Tegal Barat, Edy Sudirman saat dikonfirmasi belum tahu persoalan itu. "Lebih jelasnya langsung ke lurahnya saja. Karena sampai detik ini saya sebenarnya camat termasuk baru belum tahu," singkat Edy.
Editor : Miftahudin