BREBES, iNews.id - Ratusan kapal milik nelayan di Kabupaten Brebes, kini memilih pulang kampung dan bersandar di beberapa pelabuhan sepanjang pantai utara.
Kapal-kapal tersebut tidak bisa melanjutkan melaut, karena terdampak kebijakan larangan terhadap alat tangkap jenis cantrang dan harus mengurus perizinan alat tangkap.
Jika para nelayan nekat mencari ikan di laut, mereka akan ditangkap dalam razia besar-besaran yang rencananya akan dilaksanakan mulai 23 Januari 2022. Mereka bisa kembali melaut, jika alat tangkapnya sudah diganti, dan melengkapi surat perizinan kapal lainnya.
Di Pelabuhan Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes misalnya, kini dipenuhi kapal nelayan yang memilih sandar, karena takut terjaring razia.
Mereka masih menggunakan alat tangkap cantrang dan harus menggantinya. Bahkan beberapa kapal nelayan sudah ada yang terjaring razia di tengah lautan.
Editor : Miftahudin