get app
inews
Aa Read Next : Ritual Mangkuk Merah, Tradisi Sakral Suku Dayak untuk Panggilan Perang

5 Misteri Suku Dayak Paling Mengerikan, Nomor 2 Dilarang Menghina Patung Kayu

Minggu, 30 Januari 2022 | 16:13 WIB
header img
Mengenal larangan yang ada di Suku Dayak (Foto: Travel Marbles)

JAKARTA, iNews.id - Suku Dayak merupakan salah satu penduduk asli yang mendiami hutan Kalimantan. Suku ini dikenal masih memegang teguh budaya adat dan tradisi. Sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Kalimantan menawarkan banyak hal, tidak hanya alamnya yang eksotis, tetapi juga suku yang mendiaminya yaitu Dayak. 

Tidak heran banyak yang ingin diketahui dari suku khas dari bumi Borneo tersebut. Termasuk salah satunya adalah larangan-larangan yang berlaku di suku Dayak.  Lantas, larangan apa saja yang dimaksud? Berikut ulasan mengenai larangan yang berlaku di Suku Dayak, dirangkum pada Sabtu (29/1/2022). 

1. Jangan main-main dengan Mandau  

Mandau merupakan senjata yang dianggap keramat bagi suku Dayak. Meskipun, bentuknya seperti parang pada umumnya, senjata ini tidak bisa dipakai semaunya dan harus ada alasan khusus.  Menurut kepercayaan orang Dayak, Mandau yang keluar dari sarungnya akan memakan korban. Oleh sebab itu, bagi para pendatang jangan bermain-main dengan senjata yang satu ini.  

2. Dilarang menghina patung kayu 

Jika diperhatikan, di Kalimantan banyak rumah adat yang di depannya terdapat patung terbuat dari kayu. Konon, ini bukanlah patung biasa melainkan simbol untuk leluhur suku Dayak yang sudah meninggal. Larangan yang ada tentang kayu ini, jangan pernah menghina bentuknya, sekalipun dalam hati. Ada banyak kejadian orang-orang yang menghina patung ini dan kemudian diganggu oleh makhluk halus. Gangguan ini akan terus ada sampai para penghina meminta maaf kepada pihak keluarga yang dihina.  

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut