get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Tegal, Baksos Peduli Stunting dan Santunan Anak Yatim

Kejaksaan Negeri Tegal Musnahkan Barang Bukti dan Narkoba

Jum'at, 01 Desember 2023 | 00:08 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Tegal musnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.(Foto:Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Jawa Tengah musnahkan narkoba dan sejumlah Barang Bukti (BB) di halaman kantor Kejaksaan, Kamis (30/11/2023).

Pemusnahan disaksikan oleh Kasat Narkoba Polres Tegal Kota Iptu Andi Susanto dan perwakilan dari BNN Kota Tegal, Yayan SH dan perwakilan Dinkes.

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkoba jenis sabu sekira 12,7542 gram, ganja 91,18012 gram, obat terlarang 9.342 butir, HP 16 unit, timbangan digital, dan lainnya 60 buah. Selain itu ada juga barang bukti uang palsu sebanyak 549 lembar mirip pecahan Rp100.000.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal Nur Elina Sari SH mengatakan pemusnahan BB dengan dibakar tersebut merupakan hasil sitaan sepanjang 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah incracht. Kegiatan semacam ini dilakukan dua kali setiap tahun, dan sekarang pemusnahan yang kedua," kata Nur Elina Sari.

Kejaksaan Negeri Tegal kata Nur Elina Sari, akan terus melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran hukum tidak pandang bulu.

Saat ini kejahatan penyalahgunaan narkoba menjadi trend, dan yang ditindak para pengguna. "Hal itu menjadi PR kita bersama agar bisa menekankannya. Kami juga akan menindak siapapun yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Kajari Tegal, Nur Elina Sari megimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan tindak kejahatan. Karena hal itu, akan membawa dampak yang tidak baik.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut