Wanita hamil atau menyusui prinsipnya dapat melaksanakan puasa. Hanya saja, puasa Rajab untuk ibu hamil atau wajib menimbulkan kekhawatiran akan kesehatan bayinya dan dirinya sehingga puasa atau tidaknya semua kembali pada hasil pemeriksaan medis.
Namun, puasa Rajab hukumnya adalah sunnah menurut tiga imam mazhab. Sedakan, Imam Hanbali menolak pendapat itu dan berpendapat makruh, kecuali dilaksanakan di pertengahan bulan.
Sehingga, puasa saat hamil muda atau puasa saat hamil tua menurut Islam untuk bulan Rajab boleh dilaksanakan tergantung dengan kondisi ibu dan janin itu sendiri.
Sementara itu, manfaat puasa Rajab untuk ibu hamil atau puasa wajib lainnya adalah sebagai berikut
1. Menstabilkan insulin bagi ibu yang mengalami diabetes gestasional
2. Membantu mengatur berat badan bagi ibu yang mengalami kegemukan atau obesitas
3. Membantu tubuh memperbaiki usia sel dan regenerasi
4. Mengatur pola makan lebih baik
5. Membuat suasana hati lebih tenang karena melakukan banyak ibadah.
Editor : Miftahudin