get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dibawah Umur Jadi Korban Sodomi Tetangga, Ini Kata Kapolres Tegal

Polisi Ungkap Dua Kasus Sodomi, Korban Berjumlah 10 Anak di Bawah Umur

Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:06 WIB
header img
Polisi mengungkap dua kasus sodomi di Kabupaten Brebes (Foto: Ist)

BREBES, iNews.id - Polisi mengungkap dua kasus sodomi di Kabupaten Brebes. Kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Paguyangan dan Kecamatan Sirampog. Semua korban adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur. Aksi pencabulan dilakukan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda. Pelaku adalah Agung Setiawan (22) dan Slamet (54).

Kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan yang dilakukan oleh Agung Setiawan (22), warga Desa Cinanas RT 01 RW 03 Kecamatan Bantarkawung. Kasus ini terbongkar pada 8 Oktober 2021 lalu dan dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022. Korban berjumlah tujuh anak laki-laki di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah para orangtua bersama korban melapor ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, untuk meminta pendampingan hukum. Sedangkan pelaku saat ini sudah mendekam di Rutan Mapolres Brebes.

Wakapolres Brebes, Kompol Arwansa mengatakan, pelaku adalah pelatih sepak bola di Kecamatan Paguyangan. Sedangkan semua korban merupakan anak didiknya. Modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan Wi-Fi gratis dan meminjamkan handphone untuk mabar (main bareng) game online di tempat tinggal pelaku.
"Pelecehan seksual dilakukan pelaku saat para korban untuk bermain game online. Saat main game online itulah, pelaku melakukan aksinya," ungkap Wakapolres dalam ungkap kasus, Jumat (4/2/2022).

Semua korban pelecehan seksual merupakan anak laki-laki yang berusia 8 sampai 11 tahun. Mereka disodomi secara bergantian di waktu yang berbeda. Pelaku memasukkan alat kelamin terhadap dubur salah satu korban. Kemudian pelaku mengulum alat kelamin satu korban lainnya. Sedangkan lima anak lainnya diremas alat kelaminnya oleh pelaku. 

"Barang bukti ada tujuh stel pakaian korban dan hasil visum dari korban, serta surat keterangan psikologi korban. Saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, apakah ada korban lain atau tidak," tambahnya.  

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," tambanya. 

Kasus kedua, lanjut Wakapolres, terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis RT/RW 04 Kecamatan Sirampog. Pelaku yang merupakan petani kebun ini melakukan aksi pencabulan di sebuah tempat pemakan umum. Semua korban adalah tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Dalam kasus ini, dua korban mengalami perbuatan sodomi dengan cara pelaku memasukkan alat kelamin ke dubur korban. Sedangkan satu korban lainnya mengalami pelecehan seksual dengan cara pelaku memasukkan jari tangannya ke dalam dubur korban. Pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk korban dengan mengajaknya bermain di area pemakaman.

Kasus yang terjadi pada Selasa (4/2/2022) ini berawal saat korban diajak pelaku untuk bermain di area pemakaman. Setelah sampai di lokasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepas celana para korban. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. 

"Pelaku bernama Slamet ini pernah dihukum 2 dua kali dengan kasus yang sama. Kini prlaku melakukan aksi pencabulan sodomi dengan korban berjumlah tiga orang anak," tutur Wakapolres.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat  5 tahun dan paling lama 15 tahun dan penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, pelaku sodomi, Agung Setiawan mengaku, dirinya melakukan aksinya di waktu yang berbeda dengan mengajak korban bermain game online. Ia melakukan  perbuatan cabul itu karena dulu pernah menjadi korban sodomi saat masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar. 

"Dulu pernah menjadi korban (sodomi) saat kelas 3 SD oleh teman saya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut