KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Melanggar aturan pemasangan, sebanyak 6.530 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu dibongkar paksa oleh Tim Gabungan dari Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Satpol PP dan TNI-Polri, Kamis (25/1/2024).
Pembongkaran 6.530 APK Pemilu 2024 yang melanggar aturan terpasang di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (DPPDI) Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto mengatakan pembongkaran atau pencopotan APK Pemilu 2024 tersebut karena telah melanggar SK KPU Kabupaten Tegal Nomor 470 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
"Hari ini, kami menertibkan APK yang melanggar aturan. Berdasarkan dari hasil inventarisir kami, ada sebanyak 6.530 APK yang melanggar. Kebanyakan, APK itu dipasang di jembatan, pohon, tiang listrik," kata Dedi.
Dijelaskan, pencopotan APK yang melanggar dilakukan secara serentak di tingkat Kabupaten hingga tingkat Kecamatan dengan melibatkan tim gabungan. "Sasarannya untuk tingkat Kabupaten itu di sepanjang Jalan Raya Tegal-Purwokerto, mulai dari Terminal Dukuhsalam Slawi hingga ke utara Desa Karanganyar perbatasan Kota Tegal," jelasnya.
Sebelumnya, kata Dedi, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. "Karena pemasangan APK ini bersifat administratif, maka sanksinya juga bersifat administratif yakni berupa pencopotan. Para peserta pemilu kata Dedi ketika sudah dihimbau cenderung mengabaikan," ujarnya.
Bagi peserta pemilu atau parpol bisa mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. "Jika para peserta pemilu atau parpol yang ingin mengambil kembali APK yang telah kami tertibkan, silahkan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, kemudian tanda tangan berita acara dan membuat surat pernyataan tidak akan pemasang APK di tempat-tempat yang dilarang," tutup Dedi.
Editor : Miftahudin