get app
inews
Aa Read Next : KPU Kota Tegal Buka Lowongan Petugas PPK Pilkada 2024

Gegara Buka Kotak Suara Sebelum Waktunya TPS di Tegal Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:25 WIB
header img
TPS 28 berada di wilayah RT 07 RW 04 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal, Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Gegara membuka kotak suara sebelum waktunya, TPS 28 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah harus laksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Menurut rencana PSU akan dilaksanakan pada Minggu (18/2/2024) mendatang. Kronologis pada hari pelaksanaan Pemilu Rabu 14/2/2024 sekira pukul 07.00 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah sudah mengeluarkan dan menata kertas suara sementara saat itu Panwas belum datang.

Menurut ketentuan kotak suara dibuka pukul 07.00, sementara sebelum pukul 07.00 petugas KPPS sudah membuka kotak suara dengan alasan ada warga yang hendak mencoblos awal karena akan bekerja.

Ketua Panwas Kelurahan Debong Tengah, Heri Dwiranto SH saat dikonfirmasi membenarkan ada PSU di TPS 28. Namun, dirinya enggan membeberkan lebih jauh. "Saya kuatir salah, silahkan konfirmasi ke Panwas Kecamatan dan Bawaslu," kata Heri, Jumat (16/2/2024).

Beberapa sumber disekitar lokasi TPS 28 menyampaikan, saat itu Rabu (13/2/2024) pagi KPPS membuka kotak suara sebelum pukul 07.00. "Waktu pembukaan sebelum pukul 07.00. Kotak Suara dibuka sebelum sumpah janji KPPS. Kotak suara dibuka tidak dihadiri Panwas TPS. Dan kotak suara dibuka atas permintaan pemilih, yang mana Ketua KPPS tidak bisa menolaknya," terang sumber iNewsTegal.id.

Salah prosedur tersebut menjadikan persoalan hingga Bawaslu Kota Tegal merekomendasikan agar TPS tersebut untuk melaksanakan PSU secepatnya.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Fauzan Hamid ST saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya temuan kesalahan prosedur di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. "Kami merekomendasikan agar secepatnya dilakukan PSU di TPS 28 Kelurahan Debong Tengah. Namun demikian untuk pelaksanaan, waktu dan tempat PSU itu ranahnya KPU," tutup Fauzan.

Divisi Teknis KPU Kota Tegal, Lis Herawati saat dikonfirmasi melalui telepon belum merespon.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut