get app
inews
Aa Read Next : KPw Bank Indonesia Tegal Raih Penghargaan Pengembangan Literasi

Modus Baru Edarkan Tembakau Gorila Dimasukan Dalam Adonan Semen

Kamis, 22 Februari 2024 | 21:34 WIB
header img
Tiga tersangka dihadirkan saat konferensi pers ungkap kasus narkoba Polres Tegal Kota. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tegal Kota berhasil membongkar mudus baru peredaran tembakau Gorilan dimasukan kedalam adonan semen berbentuk oval yang menyerupai terumbu karang yang biasa digunakan untuk hiasan dalam Aquarium.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota, AKBP AKBP Rully Thomas SH SIK MIK, saat Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba di Loby Mapolres setempat, Kamis (22/2/2024).

"Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang," kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Selanjutnya 1 kasus obat berbahaya dengan tersangka 1 orang.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir psikotropika," terang Kapolres.

Dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, tembakau gorila termasuk kasus menonjol di awal Tahun 2024. "Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Untuk barang bukti berupa tembakau gorila sebanyak 67,5 gram," imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan dibentuk menjadi terumbu karang sebagai hiasan aquarium.

"Tersangka mengedar dengan cara memasukan kedalam terumbu karang yang biasa untuk hiasan aquarium. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut