LUWU UTARA, iNews.id - Tersangka persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Utara terhadap dua putri kembarnya, diancam dengan hukuman mati.
Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku. Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.
Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).
Syahwat Terlarang Paman di Manado Setubuhi Ponakan yang Berusia 8 Tahun Berkali-kali
Lanjut Muhith Nur, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan.
"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali, dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," kata dia.
Sehingga, kata dia, pelaku dikenakan pasal 81 UU ayat (5) UU Perlindungan Anak, dan diancam hukuman mati. Untuk diketahui, kasus tersebut telah ditangani Polres Luwu Utara sejak bulan Desember 2021 lalu.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya kepada kedua putri kembarnya sejak tahun 2017 lalu, sedangkan pelaku juga menjalankan aksi bejatnya kepada T sejak Maret 2021.
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke temannya hingga diketahui pihak keluarga dan melaporkannya ke kepolisian.
Editor : Miftahudin