get app
inews
Aa Read Next : Pasca Perayaan Malam Tahun Baru, Kondom dan Botol Miras Berserakan di Warung Gubuk Pantai Widuri

Pelajar Dibawah Umur Digilir 8 Remaja, Korban Dicekoki Miras Terlebih Dahulu

Rabu, 06 April 2022 | 11:20 WIB
header img
Tersangka pencabulan saat diamankan di Mapolres Jepara. (IST).

JEPARA, iNews.id - Satreskrim Polres Jepara kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh delapan remaja. Lima remaja berhasil ditangkap polisi, masing-masing berinisial AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18), warga Pecangaan Jepara. Sedangkan tiga tersangka masih buron (DPO).  

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan. "Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban, “ kata Kapolres, Rabu (6/4/2022) pagi. Awal mula kejadian ini pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA. 

Kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.  

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut