TEGAL, iNews.id - Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Area publik di alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," ujar Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono usia menjadi Pembina Apel Tiga Pilar dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Tegal, di Jalan Pancasila, Kamis (10/2/2022).
Hadir Forkopimda Kota Tegal antara lain Komandan Kodim 0712, Kapolres Tegal Kota dan Komandan Lanal Tegal bersama dengan personil TNI/Polri dan Satpol PP dan OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.
Dedy Yon menyebut pembatasan mulai diberlakukan selama satu bulan, mulai Kamis (10/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022). Pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
Editor : Miftahudin