get app
inews
Aa Read Next : Caleg M Masruri Kuasai Perolehan Suara PSU Kota Tegal

Masuk Level 3, Kota Tegal Kembali Berlakukan Pembatasan

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:23 WIB
header img
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Foto: Ist)

TEGAL, iNews.id - Berdasarkan instruksi  Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu,  Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Area publik di alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," ujar Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono usia menjadi Pembina Apel Tiga Pilar dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Tegal, di Jalan Pancasila, Kamis (10/2/2022).

Hadir Forkopimda Kota Tegal antara lain Komandan Kodim 0712, Kapolres Tegal Kota dan Komandan Lanal Tegal bersama dengan personil TNI/Polri dan Satpol PP dan OPD di Lingkungan Pemkot Tegal.

Dedy Yon menyebut pembatasan mulai diberlakukan selama satu bulan, mulai Kamis (10/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022). Pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian. 

Pihaknya juga akan melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik, sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat.

Tak hanya itu, bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, diminta untuk memasukkan tempat duduk ke dalam. Begitu halnya para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.

"Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk lamongan, angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani bungkus," tandas Dedy Yon. 

Sementara, untuk jam operasional tempat wisata, akan mulai dibatasi, buka mulai pukul 10.00 dan tutup pukul 17.00 WIB. Seluruh pengunjung, wajib mematuhi protokol kesehatan dan mengatur jarak aman.

Terkait tempat ibadah, Pemkot Tegal akan menggandeng tokoh-tokoh agama untuk turut memberikan pemahaman terkait pembatasan jumlah jamaah di tempat-tempat ibadah baik di gereja, di masjid dan mushola serta tempat ibadah lainnya.

Data resmi portal Pemerintah Kota Tegal, per Rabu (9/2/2022) diketahui, jumlah kasus aktif Covid-19 di Kota Tegal, telah mencapai 259 kasus. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Primawati Indraswari  menjelaskan saat ini ada 200 orang isoman dan 32 orang yang dirawat di rumah sakit,

Sedangkan untuk Bed Occupancy Rate (BOR) di tiga rumah sakit Kota Tegal masih dibawah 60 persen. Kota Tegal sudah menyiapkan dua lokasi Isolasi Terpusat (Isoter), di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) sudah disiapkan 64 bed dan di eks Puskesmas Margadana ada 30 bed. Saat ini baru satu pasien yang berada di Isoter Margadana sementara di Rusunawa belum ada.

Dinas Kesehatan bersama rumah sakit, terus melakukan penambahan bed isolasi, mempersiapkan untuk penambahan bed isolasi dengan melihat situasi yang berkembang.

Prima menjelaskan untuk saat ini, untuk memilah dan menditeksi apakah pasien yang reaktif tersebut masuk varian omicron atau tidak, harus dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, pihaknya masih menunggu beberapa sampel yang sudah dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Prima menjelaskan saat ini ada 1 pasien reaktif yang terkena varian omicron.
Test swab sudah dilakukan untuk per-hari mencapai 400 sampai 500 sampel, sedangkan untuk tracing, Dinkes Kota Tegal melakukan swab test kepada 15 kontak erat pasien yang reaktif.

"Untuk orang yang positif dan melakukan isolasi mandiri, Dinkes melakukan kunjungan pada hari pertama, dan dihari berikutnya Dinkes  mulai dilakukan monitor dengan telemedicine, namun saat ini masih menggunakan aplikasi whatsapp kepada orang yang melakukan isolasi mandiri, "pungkas Prima. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut