"Kita terapkan aturan ini PPKM level 3, kami bersama TNI dan Pemerintah Kota Tegal dalam hal ini Satpol PP, kami mohon maaf kepada para pedagang kaki lima dan pengusaha kuliner, silahkan boleh berjualan, tapi tidak boleh makan di tempat, silahkan dibungkus atau take a way dan pukul 21.00 WIB harus sudah tutup. Dan bagi yang bukanya malam hari dibatasi sampai pukul 00.00 WIB," terang Kapolres.
Menurut Kapolres, dari pengecekan pelaksanaan PPKM level 3 hari pertama ini, rata-rata para pedagang dan masyarakat sudah tau, namun masih ada satu dua yang belum taat aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Saya lihat mereka rata-rata sudah tau, karena kita juga sudah memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya pemberlakuan PPKM level 3 di Kota Tegal. Namun ternyata masih ada satu dua yang mencari lengahnya petugas sehingga perlu ada upaya petugas melakukan pengecekan dilapangan" ungkap Kapolres.
Oleh karenanya, pengawasan harus terus jalan, apalagi nanti pada akhir pekan, seperti biasanya banyak masyarakat yang sengaja melepas penat dan menikmati liburan akhir pekan, untuk itu kita harus mengantisipasinya.
"Kita akan lakukan pembatasan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan, namun karena ini adalah domainnya dari teman-teman di Satpol PP, maka nanti kita bersinergi TNI-Polri dan Pemerintah Kota Tegal yang tergabung dalam Tiga Pilar, kita akan bekerja sama agar bisa mencegah terjadinya kerumunan" ujar Ramad.
Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal untuk selalu menaati aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Level 3, sehingga Kota Tegal yang saat ini naik di Level 3 bisa kembali turun pada Level 1 seperti wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah.
"Saya harap kepada warga Kota Tegal untuk mematuhi aturan-aturan sesuai yang tertuang dalam PPKM level 3 dan selalu disiplin protokol kesehatan sehingga Kota Tegal bisa kembali turun di level 1 seperti sebelumnya, "pungkas Kapolres.
Editor : Miftahudin