KOTA TEGAL, iNews.id - Polres Tegal Kota berhasil mengamankan kembali 31 remaja yang diduga akan melakukan aksi perang sarung, Rabu (13/3/2024).
"Mereka berhasil diamankan bersama barang buktinya saat bergerombol di Jalan KS Tubun, Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (13/3/2024) dini hari," kata Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan.
Kasat menyampaikan untuk memberikan rasa aman terhadap masyarakat, pihaknya rutin menggelar patroli gabungan fungsi. Apalagi saat ini bulan suci ramadhan.
Perang sarung yang biasanya berujung pada aksi tawuran para remaja kata Kasat pihaknya akan mengambil tindakan tegas dan tidak segan untuk memproses para pelaku secara hukum.
"Tadi pagi kita mengamankan 31 remaja yang diduga hendak melakukan aksi perang sarung. Lokasinya di Jalan KS Tubun, Tegal Selatan sekitar pukul 03.00 WIB. Berikut barang bukti 5 sarung yang diikat ujungnya dan 12 unit sepeda motor," terang Kasat Reskrim kepada awak media di kantornya.
Kasat Reskrim menegaskan, perang sarung bukan lagi bentuk kenakalan remaja biasa. Tapi ada tendensi yang menjurus pada aksi pidana. Untuk itu, kami akan mengambil tindakan tegas dan akan memproses secara hukum bila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya.
"Untuk memberikan efek jera, kami memberikan sanksi wajib lapor seminggu dua kali terhadap mereka pada setiap hari Senin dan Kamis. Memang mereka belum melakukan langsung aksi perang sarung atau tawuran. Namun untuk mencegah kejadian tersebut, maka mereka kita amankan," terang Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga mengajak para orang tua, tokoh masyarakat, para guru untuk memberikan edukasi pada para remaja. Bahwa perang sarung ataupun tawuran adalah aksi berbahaya dan dapat terkena sangsi pidana. Apabila sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Arahkan anak-anak kita untuk mengisi bulan Ramadhan ini dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat," imbaunya.
Editor : Miftahudin