KOTA TEGAL, iNews.id - Bank Indonesia Tegal gelar penukaran uang rupiah pecahan kecil yang berlangsung mulai hari ini Senin (1/4/2024) melayani hingga Kamis (4/4/2024) di halaman Samsat Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, melayani hanya 1.500 orang per hari.
Peminat untuk menukarkan uang ternyata bukan hanya warga Kota Tegal saja, beberapa warga Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal juga ikut melakukan penukaran. Lia Rosita Dewi (30) warga Brebes sengaja menukarkan uang sebanyak Rp4 juta untuk keperluan lebaran. Lia mendaftar melalui online, dan mengaku prosesnya mudah dan cepat.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Tegal, Marwadi di lokasi penukaran menyampaikan, penukaran uang dibatasi 1.500 orang per harinya. Sedangkan jumlah penukaran dibatasi maksimal Rp 4 juta (satu paket) per orang (KTP). Disampaikan, untuk syarat penukaran masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui website https://pintar.bi.go.id, wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan melalui aplikasi PINTAR saat penukaran.
"Kita pantau dari pagi animo masyarakat besar sekali. Ada yang langsung datang ke lokasi mendaftar, ada juga yang melalui aplikasi PINTAR. Kita sediakan ruang tunggu yang ber AC agar nyaman," ucap Marwadi.
Selain itu, pihaknya juga menyediakan tebus murah minyak goreng 1 liter bisa dibayar dengan harga Rp 1 ribu tapi tentunya dengan menggunakan QRIS. Menghindari penumpukan dan antrian panjang, sebanyak 11 kas keliling terpadu untuk melayani penukaran uang telah disiapkan.
"Untuk keamanan sejumlah personil dari Brimob dan Lanal Tegal juga disiapkan dilokasi penukaran uang," ujar Marwadi. Lebih lanjut Marwadi menyampaikan, di lokasi tidak hanya penukaran uang, warga juga bisa melihat edukasi CBP rupiah, QRIS, dan Pameran produk-produk UMKM binaan Bank Indonesia Tegal.
Dijelaskan, untuk satu paket yang dapat ditukar terdiri atas uang pecahan Rp1.000 sebanyak 100 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 200 lembar, Rp5.000 sebanyak 100 lembar, Rp10 ribu sebanyak 100 lembar, Rp20 ribu sebanyak 50 lembar, Rp50 ribu sebanyak 20 lembar.
"BI khawatir jika menerapkan paket penukaran uang dengan nominal maksimal di atas Rp4 juta akan ada aksi penjualan kembali uang di tengah masyarakat," terang Marwadi.
Bagi yang mau menukar Rp500 ribu, boleh, menukar Rp200 ribu juga boleh. "Jadi, Rp4 juta itu maksimal. Kalau lebih, malah dikhawatirkan jadi penumpukan dan dimanfaatkan untuk penjualan," tutup Marwadi.
Editor : Miftahudin