BREBES, iNews.id - Kerap terima laporan dari masyarakat, Satlantas Polres Brebes tindak pengendara sepeda motor yang gunakan knalpot brong dari tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menindak 1178 pengendara kemudian knalpot hasil razia dimusnahakan.
Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, penindakan yang dilakukan kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan kenalpot tidak standar ini kami lakukan karena sudah banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah.
"Knalpot yang dimusnahkan hari ini hasil dari razia yang dilakukan secara hunting dari mulai tanggal 10 Januari hingga 22 Februari 2022," ujar Kapolres saat Press Realese. Rabu, (23/02/22).
Para pelanggar ini, kata Kapolres, melanggar pasal 285 ayat 1 UU lalulintas tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Yaitu terkait kelayakan teknis dan layak jalan.
"Mereka kami berikan surat tilang, untuk selanjutnya motor kami sita hingga pelanggar mengurus denda tilangnya, dengan ancaman kurungan 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250 ribu,'' tandasnya.
Penindakan knalpot brong seperti ini, kata Kapolres akan terus berlanjut hingga polusi suara yang diakibatkan oleh knalpot brong di wilayah Brebes sudah tidak ada lagi.
"Jika nantinya pelanggar tersebut mengulangi kesalahan, maka akan diberi surat tilang kembali hingga membuat jera," tandasnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan kenalpot brong. Hal itu bertujuan agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif.
"Saya menghimbau, agar masyarakat gunakan kenalpot yang sesuai dengan SNI saja. Jangan gunakan kenalpot brong, karena sangat mengganggu pengendara lain," ungkapnya.
Sementara Bupati Brebes Idza Priyanti yang juga ikut pemusnahan knalpot brong mengapresiasi Polres Brebes dalam menindak para pengguna knalpot brong.
"Kenalpot brong itukan sangat mengganggu yah saat melintas, terutama untuk kenyamanan. Harpannya masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot model brong itu tetapi menggunakan knalpot standar," pungkasnya.
Editor : Miftahudin