KOTA TEGAL, iNews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal dan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sepakat untuk Balon Wali Kota Tegal dari Partai Golkar dan Wakil Wali Kota Tegal dari kader PKS.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal Edi Wasmad Susilo SH dan Ketua DPD PKS Kota Tegal H Amiruddin Lc saat deklrasi kualisi politik di warung Ibu Djoe Jalan Kapten Sudibyo Kota Tegal, Minggu (21/07/2024).
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tegal Edi Wasmad Edi Susilo menyampaikan setelah Partai Golkar dan PKS melakukan deklarasi, diharapkan partai lain ikut bergabung. "Tidak menutup kemungkinan dan kami sangat terbuka apabila partai lain yang ikut bergabung," ujar Wasmad.
Wasmad menjelaskan, Partai Golkar sudah memiliki empat nama Bakal Calon Wali Kota Tegal, Brigjen TNI (Purnwirawan) H Bambang Irianto, H Dedy Yon, Faruq Ibnul Haqil, dan Irwan Santoso.
Sementara Ketua DPD PKS Kota Tegal, H Amiruddin mengatakan, komunikasi dengan Partai Golkar sudah berjalan lima tahun lalu. Meskipun ada peluang kualisi dengan partai lain, Amiruddin mengaku lebih pas kualisi dengan Partai Golkar.
Amir mengaku kader PKS Kota Tegal siap untuk menjadi Wakil Wali Kota Tegal. Sedangkan untuk Wali Kota Tegal dari Partai Golkar. PKS memiliki empat nama kader yang siap diusung sebagai Calon Wakil Wali Kota Tegal. Empat nama itu adalah Helmy Yassar, Ashim Fikri, Bayu Arie Sasongko, Elang Merayu Sukma. Nama-nama ini yang memang sudah langsung memutuskan memilih posisi Calon Wakil Walikota.
Amir menambahkan PKS dengan perolehan 5 kursi saat ini, memang belum bisa mengusung pasangan calon kepala daerah sendiri dan harus berkoalisi dengan partai lain. “Berkaca pada hal tersebut PKS memutuskan untuk menentukan positioning-nya dalam Pilkada dengan membidik posisi Calon Wakil Wali Kota Tegal,” ungkapnya.
Hadir Mewakili Ketua DPW Partai Golkar Jateng, Masfu'i Masduki, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Kota Tegal H Husein Afif bersama sejumlah pengurus, kader Partai Golkar dan PKS.
Editor : Miftahudin