JAKARTA, iNews.id - Narapidana (napi) beragama Hindu di seluruh Indonesia mendapatkan remisi khusus (RK), karena bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2022. Sebanyak 1.117 napi akan menerima RK. Kamis (3/3/2022). Hal ini dibenarkan dan oleh Koordinator Humas dan Protokol Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Dari data yang disampaikan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 1.113 napi mendapat pengurangan masa hukuman sebagian (RK I).
Untuk RKI saya rinciannya yakni 687 mendapat remisi 1 bulan, 269 menerima remisi 15 hari, 117 mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu 4 napi yang mendapatkan remisi bebas (RK II).
Kantor Wilayah Kemenkumham Bali mengetahui jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi dengan 792 penghargaan.
Rika Aprianti, bukan remisi bukan menunjukkan bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian semata-mata, terutama di hari raya keagamaan.
"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi kepada seseorang untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Rika.
Semua proses pemberian remisi dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak ada pungutan biaya.
Rika menyebutkan, dengan SDP dapat mempermudah dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah diberikan pelatihan penerima remisi.
"Selain itu baik seluruh maupun interaksi dapat menyatukan langsung proses pengajuan remisi dengan memanfaatkan biometrik," jelas dia.
Hingga 22 Februari 2022, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Indonesia mencapai 271.252 orang. Rinciannya yakni 226.490 dan 44.762 tahanan.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi diharapkan menghemat anggaran makan napi Rp551 juta dengan rata-rata biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari untuk satu orang.
Editor : Miftahudin