Dua Narapidana Lapas Brebes Terima Amnesti Presiden

BREBES, iNewsTegal.id - Dua orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Brebes resmi menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Penyerahan dokumen amnesti dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Lapas Brebes, pada Sabtu (2/8/2025).
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali menyampaikan, bahwa pemberian amnesti merupakan bentuk nyata dari keadilan restoratif dan komitmen negara dalam menegakkan prinsip kemanusiaan.
Dua orang langsung dibebaskan hari ini setelah menerima dokumen resmi dan menyelesaikan proses administrasi. “Kami pastikan proses penyerahan amnesti dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Ini bukan hanya soal pembebasan, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan kehidupan yang lebih baik,” ujar Kalapas Gowim Mahali.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Brebes, Ibnu Sina menambahkan bahwa penerima amnesti yang bebas pada hari ini dapat langsung kembali ke rumah masing.
Editor : Miftahudin