KABUPATEN TEGAL, iNews.id - Sidang pertama gugatan perdata sengketa tanah di Dukuh Pesawahan, Desa Lebaksiu Kidul, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, di PN Selasa (17/09/24) tidak dihadiri tergugat.
Karena tergugat tidak hadir, akhirnya majelis hakim yang diketuai Andrik Dewantara SH MH menunda persidangan.
Kuasa Hukum penggugat Marlundu Lumbanraja kepada sejumlah awak media menyampaikan, sebagai penggugat didasari adanya dua Akte Jual Beli (AJB) atas nama kliennya Danuri (70) dan atas nama pihak lain.
"Satu hal yang paling aneh, AJB yang dimiliki klien kami dikeluarkan Tahun 1999 terdaftar di Kecamatan dan tercatat di buku register. Kalau sudah ada AJB Tahun 1999 kenapa dikeluarkan lagi AJB Tahun 2021 terhadap tanah yang sama," kata Marlundu.
Ia juga menyebut selama Kliennya membeli dari Tahun 1999 dan selama ini taat membayar pajak. Pihaknya sudah ke Camat, pada intinya mempertanyakan kenapa sampai ada dua AJB.
Kliennya yang memegang AJB pertama dan mengaku pemilik tanah merasa dirugikan oleh PT Adonia Footwear Indonesia dan melaporkan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Slawi. "Saat sidang pertama dimulai, pihak dari tergugat satu PT Adonia Footwear Indonesia tidak menghadiri proses sidang yang akhirnya di tunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi," ujarnya.
Marlundu Lumbanraja berharap para tergugat datang di persidangan dan jangan bersembunyi.
Editor : Miftahudin