19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal

KOTA TEGAL, iNews.id - Gugatan CV Curtina Prasara selaku pengelola parkir RSUD Kardinah Kota Tegal melalui kuasa hukum Berbudi Bowo Leksono SH dan Samriadin SH, MH dari Kantor Hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tegal pada Rabu, 19 Maret 2025 mendatang.
"Sidang perdana atas gugatan wanprestasi kami akan berlangsung pada 19 Maret 2025 mendatang di PN Tegal," kata Kuasa Hukum Berbudi Bowo Leksono SH kepada sejumlah wartawan, Rabu (05/03/2025) petang.
Ibenk sapaan Berbudi Bowo Leksono mengatakan, materi gugatan yang diajukan ke PN Kota Tegal karena adanya dugaan wanprestasi dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara RSUD Kardinah dengan CV Curtina Prasara tentang pengelolaan parkir.
Editor : Miftahudin