get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Maret 2025 Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Tegal

Sidang Perdana Gugatan Pengelola Parkir Terhadap RSUD Kardinah Hakim Sarankan Jalur Mediasi

Kamis, 20 Maret 2025 | 05:55 WIB
header img
Suasana usai sidang di Pengadilan Negeri Jalan Mayjend Sutoyo Kota Tegal. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

KOTA TEGAL, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasi pengelola parkir terhadap RSUD Kardinah Kota Tegal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu (19/03/2025) majelis hakim sarankan untuk menempuh jalur mediasi.

Sidang dengan Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu SH, MH (ketua), Rina Sulastri Jennywati SH, MH dan Sami Anggraeni SH, MH (anggota). Hadir penggugat Direktur CV Curtina Prasara Indra Romansyah sebagai pengelola parkir didampingi kuasa hukumnya Berbudi Bowo Leksono SH dan dari kantor hukum Law Office Berbudi Bowo Leksono SH & Associates.

Hadir tergugat, Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Haryo Teguh didampingi dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Tegal Budio Pradipto SH.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut