BREBES, iNews.id - Polisi terus memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Brebes. Kali ini tersangka bandar narkoba merupakan seorang pelayan warteg asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes yang dibekuk di rumahnya.
Pelaku ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Brebes di rumahnya yang berada di komplek perumahan Bilqila Regency di Kecamatan Bumiayu, pada Selasa sore (8/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Brebes, AKP Aris Maryono melalui Kanit I Satres Narkoba Ipda Rofik Hidayat mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga bahwa ada pelaku pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bumiayu.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dari hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil membekuk tersangka di rumahnya pada Selasa sore (08/03/2022) sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya saat ditemui media diruang kerjanya. Kamis, (10/3/2022).
Identitas tersangka, ungkap Rofik, berprofesi sebagai seorang pelayan warteg di Jakarta.
"Inisialnya AN (40), Saat diringkus, pelaku baru pulang dari Jakarta untuk menjenguk anaknya yang sakit pasca kecelakaan," tandasnya.
Saat diamankan, kata Rofik, pelaku sedang santai di rumahnya. Polisi melakukan penggeledahan di rumahnya dan mendapatkan barang bukti sebanyak 15 paket sabu yang totalnya 17,9 gram.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan bandar, pengedar dan pemakai narkoba.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Miftahudin