KOTA TEGAL, iNews.id - Para pelaku penganiayaan yang sempat viral dalam video di media sosial berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tegal Kota.
"Kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku yakni KRN (42), RAK (26), FBS (16) warga Kota Tegal, NS (22), MFI (21) warga Kabupaten Brebes berikut barang buktinya," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, Minggu (15/12/2024).
Dijelaskan, dalam video berdurasi pendek itu, terlihat para pelaku menganiaya korban yang diduga tempat kejadian perkara di Pantai MJ wilayah Kelurahan Muarareja Kota Tegal.
Kapolres membenarkan, bahwa apa yang ada dalam video tersebut terjadi di Kota Tegal. Tepatnya pada hari Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasinya di Obyek Wisata MJ Kelurahan, Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Sedangkan untuk korban yakni MAA (26) warga Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Saat ini korban dalam perawatan di RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Tegal.
Pemicu kejadiannya diduga akibat permasalahan bon dalam proses rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) namun tidak ditepati oleh korban.
Menyikapi video viral tersebut, jajaran Polres Tegal Kota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. "Kami sudah menurunkan anggota untuk mengusut siapa para pelaku dalam video viral tersebut. Terimakasih kepada masyarakat Kota Tegal, atas informasinya dan kepeduliannya terhadap perkembangan situasi di Kota Tegal," kata AKBP Rully Thomas.
Saat ini, 4 orang dari pelaku sudah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. "Sedangkan yang satu orang yakni FBS (16) yang bersangkutan tidak kita tahan karena masih dibawah umur," terang Kapolres.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kapolres himbau kepada masyarakat, paska pilkada dan menjelang Natal dan Tahun Baru untuk saling saling menjaga ketertiban untuk mewujudkan Kota Tegal yang aman damai, dan kondusif.
Editor : Miftahudin