BREBES, iNews.id - Ilham Saputra yang merupakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, lembaga yang dipimpinnya akan konsisten mengawal pelaksanaan pemilu sesuai amanat UU 17 tahun 2017, yakni lima tahun sekali.
Pernyataan tersebut, dilontarkan saat disinggung adanya wacana penundaan jadwal pemilu usai dirinya meresmikan kantor KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (15/3/2022).
Ilham Saputra mengatakan, hasil konsinyering dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri telah disepakati hari pencoblosan pemilu 2024, yaitu tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan tahapan tahapan pemilu, sudah dibuat rancangan untuk dibahas dan ditetapkan.
"Sampai saat ini UU Nonor 17 tahun 2017, konstitusi kita masih mengamanatkan untuk melaksanakan pemilu lima tahun sekali. Nah KPU periode 2017-2022 mempunyai kewajiban membuat rancangan tahapan program," ujarnya
Dalam waktu dekat, lanjut Ketua KPU RI, pihaknya akan bersurat kembali kepada Komisi II DPR RI untuk melaksanakan pembahasan tahapan tersebut. Sehingga, tahapan pemilu 2024 segera ditetapkan.
"Tahapan pemilu 2024 saat ini belum ditetapkan. Masih berupa rancanganckarena belum dibahas di DPR RI. Kita akan kirim surat untuk bahas di DPR dulu, baru tahapan ditetapkan," tandasnya.
Jika rancangan tahapan bisa segera ditetapkan, makan KPU akan segera mulai melaksanakan tahapan pesta demokrasi. Tahapan pemilu 2024, bila pembahasan berjalan lancar, bisa mulai dilaksanakan Juni mendatang.
Tahapan itu mulai pendaftaran parpol, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran caleg, dan penetapan DCT. Termasuk, tahapan penetapan jumlah pemilih hingga mengerucut sampai DPT. Di sisi lain kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota juga sudah dijadwalkan.
"Kalau lancar pembahasan, Juni sudah mulai tahapan," pungkasnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Reza Pahlevi menyampaikan, terkait tahapan pemilu 2024 sudah dimatangkan dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota. Hanya saja, masih menunggu pengesahan PKPU terbaru tentang pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, hari H pemilu presiden, DPD, DPR dan DPRD sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024.
"Komitmen mengawal pemilu 2024, dibuktikan dengan disiapkannya 8 PKPU. Isinya, tentang jadwal dan seluruh rangkaian tahapan pemilu," ujarnya
Reza Pahlevi menambahkan, tahapan pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung selama 20 bulan. Yakni, mulai pendaftaran parpol, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu, pendaftaran caleg, DCT. Termasuk, tahapan penetapan jumlah pemilih hingga mengerucut sampai DPT. Di sisi lain kesiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak baik gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota dan wakil walikota juga sudah dijadwalkan.
"Khusus Pilkada baik Pilgub maupun Pilbup dan Pilwalkot. Tanggalnya, disepakati 27 November 2024 mengacu UU Pilkada Nomor 10/ 2016 yang diubah menjadi Nomor 2/ 2020," pungkasnya.
Editor : Miftahudin